Bagi Anda yang berencana mendirikan rumah tinggal, ruko, maupun gedung komersial di Kota Pekanbaru, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa adanya PBG, pembangunan berisiko disegel oleh pihak berwenang dan terkendala saat pengajuan agunan kredit perbankan.

Peralihan dari IMB ke PBG didasari oleh berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Sebagai penyedia jasa kontraktor Pekanbaru yang mengedepankan kepatuhan hukum, kami menyusun panduan lengkap ini agar proses perizinan bangunan Anda di dinas terkait berjalan lancar dan bebas kendala.

1. Perbedaan Mendasar IMB dan PBG

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin legalitas konstruksi, terdapat perbedaan filosofis dan teknis yang signifikan antara IMB lama dan PBG:

Aspek IMB (Sistem Lama) PBG (Sistem Baru)
Sifat Perizinan Izin administratif sebelum membangun Standar teknis kesesuaian keselamatan bangunan
Sistem Pendaftaran Manual ke kantor dinas / PTSP daerah Sistem Online terpusat (SIMBG Kementerian PUPR)
Pemeriksaan Berkas Pemeriksaan berkas denah standar Sidang telaah oleh Tim Profesi Ahli (TPA / TPT)
Keluaran Pasca Bangun Hanya selembar sertifikat IMB Diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah fisik selesai

2. Syarat Dokumen Administratif Pengajuan PBG

Sebelum masuk ke sistem daring, pemilik bangunan wajib menyiapkan dokumen legalitas kepemilikan lahan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pemohon / pemilik tanah.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan di Pekanbaru.
  • Surat Bukti Kepemilikan Tanah yang tidak dalam status sengketa hukum.
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Informasi Tata Ruang (ITR) yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
  • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (jika nama pemohon berbeda dengan nama di sertifikat tanah).

3. Syarat Dokumen Teknis (Arsitektur, Struktur & MEP)

Penyebab nomor satu pengajuan PBG ditolak atau tertunda berbulan-bulan adalah gambar teknis yang tidak memenuhi standar dinas. Gambar sketsa denah sederhana tidak akan lolos verifikasi tim penguji.

Anda memerlukan berkas perencanaan lengkap dari jasa desain arsitektur berpengalaman yang memuat:

  1. Gambar Arsitektur: Gambar situasi, denah tata ruang, tampak 4 sisi bangunan, potongan melintang/membujur, dan spesifikasi teknis penutup dinding/atap sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB).
  2. Gambar & Perhitungan Struktur: Detail penulangan pondasi tapak, sloof, kolom utama, balok beton, dan perhitungan struktur rangka atap tahan angin.
  3. Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing): Skema instalasi kelistrikan, jalur air bersih, tangki septik biotech, resapan air hujan, serta jalur evakuasi keselamatan proteksi kebakaran.
Peraturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pekanbaru: Pastikan jarak antara as jalan raya dengan dinding depan rumah mematuhi ketentuan GSB yang tertera pada KRK. Pelanggaran batas sempadan jalan adalah alasan paling mutlak berkas PBG dikembalikan oleh dinas.

4. Rincian Anggaran Konstruksi (RAB) Sebagai Acuan Retribusi

Selain gambar teknis, besaran retribusi resmi daerah untuk penerbitan PBG dihitung berdasarkan indeks fungsi bangunan, luas lantai bangunan, dan kompleksitas struktur.

Menyiapkan kalkulasi kuantitas bersama jasa estimator RAB membantu memastikan volume meter persegi bangunan yang Anda daftarkan di portal SIMBG sinkron dengan dokumen perencanaan fisik di lapangan.

5. Alur Tahapan Pengurusan Melalui SIMBG

Pengurusan PBG di Pekanbaru dilakukan secara transparan melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):

  1. Pendaftaran Akun: Akses situs resmi simbg.pu.go.id dan daftarkan akun pemohon menggunakan email aktif.
  2. Pengunggahan Berkas: Pilih menu Permohonan PBG, masukkan data tanah, serta unggah seluruh PDF gambar kerja arsitektur, struktur, dan MEP.
  3. Verifikasi Dokumen: Dinas PUPR Pekanbaru memeriksa kelengkapan administratif dan teknis berkas yang diajukan.
  4. Sidang Konsultasi Teknis: Tim Ahli (TPT) melakukan telaah desain. Jika terdapat catatan koreksi, pemohon diberi waktu melakukan revisi gambar.
  5. Penerbitan SKRD & Pembayaran Retribusi: Setelah disetujui, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) akan terbit. Pemohon melakukan pembayaran retribusi resmi ke bank daerah.
  6. Penerbitan Dokumen PBG: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerbitkan dokumen PBG resmi bertandatangan elektronik.

6. Rencanakan Tata Ruang Dalam dan Lanskap Resapan Air

Dalam regulasi PBG modern, persentase Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau area resapan air terbuka wajib dipenuhi minimal 10%–20% dari luas kavling lahan.

Merancang area hijau terbuka bersama jasa desain taman landscape akan memudahkan pemenuhan standar resapan air hujan yang dipersyaratkan dinas tata kota.

Setelah perizinan terbit dan bangunan fisik selesai didirikan, Anda dapat langsung melanjutkan tahap penataan ruang fungsional bersama jasa desain interior agar hunian siap dihuni dengan nyaman dan estetik.

Tim Teknis Binur

Ditulis oleh Tim Teknis Binur Kontraktor Amanah

Berpengalaman lebih dari dua generasi dalam penyusunan gambar teknis berstandar dinas, legalitas PBG/IMB, dan pelaksanaan konstruksi terpercaya di wilayah Pekanbaru dan Riau.